Materi pokok:Ruang Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan meliputi: a. perencanaan; b. perlindungan nelayan; c. pemberdayaan nelayan; d. sumberdaya ikan; e. pendanaan; dan f. partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat