Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 semula dianggarkan sebesar Rp1.787.798.143.200, menjadi Rp1.849.841.147.118,00 atau bertambah sebesar Rp62.043.003.918,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat