Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 19 - Pasal 20A di antara Pasal 20 dan Pasal 21
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat