PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-2-TAHUN-2021-TENTANG-PEMBERIAN-HONORARIUM-DALAM-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 4 huruf a dan b
- Pasal 5
- Pasal 6
- Pasal 8 ayat (2)
- Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021
- Isi 4 Halaman, Lampiran 3 Halaman
|