Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 4 huruf a dan b - Pasal 5 - Pasal 6 - Pasal 8 ayat (2) - Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat