pencabutan-pergub
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, BD.2005/No.89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang
Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2004
- Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2005.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
- 4 hlm
|