Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2005

Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 November 2005
Tanggal Pengundangan
28 November 2005
Tanggal Berlaku
28 November 2005
Sumber
BD.2005/No.89
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan PerwakilanR Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan