Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang kriteria dan tatacara pendataan penduduk miskin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan