OLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAN KALIBRASI DINAS KESEHATAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola
Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium
Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah
Istimewa Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Kelola; Sumber Daya Manusia; Jasa Pelayanan; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pendapatan dan Biaya; Perencanaan dan Penganggaran; Kerjasama; Piutang dan Utang/Pinjaman BLUD; Pengelolaan Investasi; Pengelolaan SIsa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD; Penyelesaian Kerugian; Pengelolaan Barang; Pengelolaan Lingkungan dan Limbah; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- Jumlah halaman: 42 HLM; Lampiran: 1 HLM.
|