PENUGASAN URUSAN KEISTIMEWAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2022/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Urusan Keistimewaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3)
Peraturan Derah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penugasan Urusan
Keistimewaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Penugasan; Penganggaran Dana Keistimewaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- Jumlah Halaman: 18 HLM
|