bagihasil-pajak
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2005/No.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2005, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian
Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2005.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kekurangan Bagi Hasil Penerimaan yang
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal
dari Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
- 5 hlm
|