Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran kekurangan Bagi Hasil Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat