Peraturan bupati ini mengatur tentang penghapusan ketentuan angka 15,16,17 dan 18 pasal 1. perubahan angka 69 dan ditambahkan satu angka yakni angka 75, perubahan ketentuan ayat (4) huruf g huruf a) dan b) pasal 21, perubahan ketentuan ayat (7) pasal 22, perubahan ketentuan ayat (3) diantaranya ayat (3) dan ayat (4) pasal 30 disisipak 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), (3b) dan (3c), perubahan ketentuan ayat (1) pasal 37 huruf b dan ditambahkan satu huruf yakni huruf c, perubahan ayat (2) pasal 37 huruf dan dan penghapusan ayat (2) huruf b, perubahan ketentuan ayat (1) pasal 39
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat