Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang penghapusan ketentuan angka 15,16,17 dan 18 pasal 1. perubahan angka 69 dan ditambahkan satu angka yakni angka 75, perubahan ketentuan ayat (4) huruf g huruf a) dan b) pasal 21, perubahan ketentuan ayat (7) pasal 22, perubahan ketentuan ayat (3) diantaranya ayat (3) dan ayat (4) pasal 30 disisipak 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), (3b) dan (3c), perubahan ketentuan ayat (1) pasal 37 huruf b dan ditambahkan satu huruf yakni huruf c, perubahan ayat (2) pasal 37 huruf dan dan penghapusan ayat (2) huruf b, perubahan ketentuan ayat (1) pasal 39

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
10 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan