Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, pelaksana pelayanan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat