Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, makus, tujuan dan sasaran, sumber dan besaran dana talangan, indikator keberhasilan, organisasi dan tanggung jawab pelaksanaan, persyaratan penerima dana talangan, mekanisme pencairan dan penyaluran dana talangan, jangka waktu pengembalian dan besaran jasan, pemantauan, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat