tambahanpenghasilan-pajak
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2005/No.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubaheln
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2005, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberian
Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2005 kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2005
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya tambahan Bagi Hasil Penerimaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
- 5 hlm
|