Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2008

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
09 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan