Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 103 Tahun 2021

Jadwal Retensi Arsip Urusan Kearsipan, Kesehatan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

J enis Retensi Arsip melipu ti : a. Urusan Kearsipan; b. Urusan Kesehatan; c. Urusan Kepemudaan dan Olahraga; d. Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan; e. Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Kebudayaan; dan f. Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Retensi Arsip sebagaimana dimaksud memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal dan keterangan. Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini memperhatikan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam j angka waktu terten tu; b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluwarsa penuntutan hukum; dan c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 103 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kearsipan, Kesehatan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 103
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan