J enis Retensi Arsip melipu ti : a. Urusan Kearsipan; b. Urusan Kesehatan; c. Urusan Kepemudaan dan Olahraga; d. Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan; e. Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Kebudayaan; dan f. Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Retensi Arsip sebagaimana dimaksud memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal dan keterangan. Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini memperhatikan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam j angka waktu terten tu; b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluwarsa penuntutan hukum; dan c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat