Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyediaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Permintaan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Oleh Pemerintah Daerah, Prasarana Sarana Dan Utilitas Yang Terlantar, Tata Cara Penyediaan Tanah Pengganti, Pemanfaatan Dan/Atau Pemeliharaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat