Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peserta dan Kepesertaan Bab III Tata Laksana Pendanaan Bab IV Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Bab V Pengorganisasian Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat