Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah, tata kerja pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi publik, tata cara pelayanan keberatan, pelaporan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat