Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 22 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah, tata kerja pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi publik, tata cara pelayanan keberatan, pelaporan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
24 September 2019
Tanggal Pengundangan
24 September 2019
Tanggal Berlaku
24 September 2019
Sumber
BD. No. 2019/22, LL Kab MBD: 22 hlm
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan