Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2022

Penerapan Sistem Informasi Pengawasan Pelayaran Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penerapan SIWALATRI; BAB III Tata Cara Penerapan SIWALATRI; BAB IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penerapan Sistem Informasi Pengawasan Pelayaran Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan