PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-6-TAHUN-2021-TENTANG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, 11/02/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 1
- Pasal 4 ayat (5)
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021
- Isi 5 Halaman; Lampiran 109 Halaman
|