JABATAN DIREKTUR DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH - TATA CARA PENGISIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Direktur Direksi Perusahaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Direktur/Direksi Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan Direktur/Direksi Perusahaan
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf a, Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2011 diubah.
- 5 hal
|