DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA - ALIH FUNGSI PELAKSANA TEKNIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Unit Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan
Pendidikan Non Formal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar
dialihfungsikan menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
Sejenis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen
Unit Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang alih fungsi uptd unit SKB sebagai satuan PNF SKB, tugas dan fungsi,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 147 Tahun 2011 dicabut.
- 4 hal
|