ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung tingkat
daerah, produsen data tingkat daerah, serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah, diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah.
- UU No 28 Tahun 1956, UU No 25 Tahun 2004, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 39 Tahun 2019, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 70 tahun 2019, Peraturan Kepala BPS No 4 Tahun 2020, Peraturan Kepala BPS No 5 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016, Perda Kab Lampung tengah Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah
|