Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tugas dan Wewenang Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Penetapan dan Penerapan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Pemberian Penghargaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat