Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat