Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Tujuan dan Prinsip Bab III Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Bab IV Daya Tampung Satuan Pendidikan Bab V Penerimaan Peserta Didik Pindahan Bab VI Biaya Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat