tambahan penghasilan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15A, BD.2022/NO.15A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan telah ditetapkan
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Tahun 2022; bahwa untuk meningkatkan kinerja Pejabat Pit dan
Plh perlu memberikan Tambahan Penghasilan ASN
Tambahan sehingga perlu mengubah ketentuan dalam
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2022;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun
2021;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 19A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2A tahun 2022 diubah.
- 5 hlm
|