Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Bab VI Wilayah Pemungutan Retribusi Bab VII Tata Cara Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Sanksi Administratif Bab X Tata Cara Penagihan Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bab XII Kedaluwarsa Penagihan Bab XIII Penghapusan Piutang Retribusi Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Penyidikan Bab XVI Keberatan Wajib Retribusi Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab XVIII Pemeriksaan Retribusi Bab XIX Ketentuan Pidana Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan