Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera merupakan salah satu bentuk badan usaha milik pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu mempunyai kewajiban untuk menjaga keberlangsungan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera dengan turut serta dalam pembiayaan perusahaan melalui penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalarn Modal Saham Perusahaan perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD No 40 tahun 2007, UUD No 48 tahun 2008, UUD No 23 Tahun 2014, PP No 54 tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 6 Tahun 2021
- Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- Halaman : 8
|