ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2009/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dalam rangka kegiatan Pajak Daerah dapat
diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5% (lima persen); bahwa dalam rangka mengatur pemanfaatan biaya pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, di Kabupaten Purworejo telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Uang Perangsang Pemungutan Pajak Daerah; bahwa dalam pelaksanaannya, Paraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan, sehigga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemeri nt ah Nomor 58 Tahun 2005; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Ment eri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keput usan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupat en Purworejo Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupat en Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pajak, manfaat biaya pemungutan pajak daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2009.
- 5 hal
|