PENDAPATAN PASAR DAERAH - bagi hasil
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2009/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Atas Pendapatan Pasar Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa di Kabupaten Punyvorejo, terdapat pasar daerah
yaitu pasar yang dikelola dan dikuasai oleh Pemerintah
daerah namun tanahnya masih menggunakan. aset milik
Pihak Ketiga; bahwa sebayai kompensasi terhadap penggunaan tanah
untuk pasar daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
kepada pihak ketiga pemilik tanah diberikan bagi hasii
atas pendapatan yang bersumber dari penerimaan
retribusi daerah dari pasar yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bagi hasil atas Pendapatan
Pasar Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pihak Ketiga pemilik tanah
yang digunakan sebagai lokasi Pasar Daerah diberikan bagi hasil atas
pendapatan Pasar Daerah tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- 104 hal
|