Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2009

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Kabupaten Purworejo Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratran Bupati ini mengatur tentang sasaran dan tujuan pemberian bantuan pendidikan, penganggaran, penatausahaan bantuan pendidikan, kriteria penerima, mekanisme, verifikasi, pencairan, penyerahan dan penggunaan bantuan pendidikan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2009 tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Kabupaten Purworejo Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/No.49 Seri E Nomor 20
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan