Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 8 Tahun 2021

TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HOTEL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK; SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN SKPDN; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; TATA CARA PENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUARSA; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KADALUARSA; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HOTEL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD Thn 2021/No. 412
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan