Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan, diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah, informasi dan pembiayaan, tim pengembangan inovasi daerah yang dibentuk oleh Bupati, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat