Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu no 7 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu no 7 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon
ABSTRAK: |
- :a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon secara e-votinq;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon;
- UU No 48 Tahun 2008, UU No 12 tahun 2012m, Uu No 5 tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, PP No 38 tahun 2017, Perpres No 95 tahun 2018, PerMenDaGri No 112 Tahun 2014, PerMenDaGri No 80 tahun 2015, PerMenDaGri No 82 Tahun 2015, PerMenDaGri No 84 Tahun 2015, PerMendaGri No 44 tahun 2016, PerMendaGri No 46 tahun 2016 PerMendaGri No 110 tahun 2016, Perda Kab Pringsewu No 10 Tahun 2015, Perbup Kab Pringsewu No 7 tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 7 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
- Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 pasal 1 , pasal 39b, pasal 39c, pasal 39d, Pasal 2, Pasal 3, Penyisipan Pasal 3a, Pasal 9
- Halaman : 20
|