PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN PERKOTAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGALOKASIAN SEMEN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan Perkotaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan
Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2016,
perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen
untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana
Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan
Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
- 6 hal
|