Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 32 Tahun 2010

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Ketentuan Izin gangguan: 3. nama, objek dan subjek retribusi: 4. golongan retribusi: 5. cara mengukur tingkat penggunaan jasa: 6. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi: 7. struktur dan besaran tarif retribusi: 8. peninjauan tarif retribusi: 9. wilayah pemungutan retribusi: 10. masa retribusi: 11. tata cara pemungutan retribusi: 12. tata cara pembayaran retribusi: 13. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi: 14. tata cara pengajuan keberatan retribusi: 15. insentif pemungutan retribusi: 16. kedaluwarsa penagihan retribusi: 17. Penyidikan: 18. ketentuan pidana: 19. ketentuan peralihan: 20. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 22/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan