Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dan besaran penghasilan tetap, sumber, jenis dan besaran tunjangan, sumber dan besaran tambahan tunjangan, sumber, jenis dan besaran penerimaan lain yang sah, sistem pengalokasian, besaran penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, besaran penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat