BANGUNAN YANG TANAHNYA DI GUNAKAN UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM - BESARAN GANTI RUGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Ganti Rugi Bangunan yang Tanahnya Digunakan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur
mengenai besaran ganti rugi bangunan yang tanahnya
digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum
dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 050/582.2/BA/IV /2016
Tanggal 24 Maret 2016 tentang Perhitungan Besaran Ganti Rugi
Bangunan yang Tanahnya Digunakan Untuk Pembangunan Bagi
Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
besaran ganti rugi bangunan yang tanahnya digunakan untuk
pembangunan gagi kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Ganti Rugi Bangunan yang Tanahnya
Digunakan Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran ganti rugi bangunan yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
- 7 hal
|