Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 16, Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), dan penyisipan ayat (3a), perubahan Pasal 5 ayat (2), penghapusan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8, perubahan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, penghapusan Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat