Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 16, Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), dan penyisipan ayat (3a), perubahan Pasal 5 ayat (2), penghapusan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8, perubahan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, penghapusan Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
22 April 2016
Tanggal Pengundangan
22 April 2016
Tanggal Berlaku
22 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.21
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan