Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2022

Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas, Hak dan Kewajiban Bab III Pengangkatan Bab IV Penjaringan dan Penyaringan Bab V Pelantikan Bab VI Pembekalan Bab VII Masa Tugas Perangkat Desa Bab VIII Unsur Staf Bab IX Larangan Bab X Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pembentukan Tim Pemantau Bab XIV Biaya Pengangkatan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Lain-Lain Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2022
Tanggal Berlaku
06 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.30
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 4777 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan