Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 30 Tahun 2010

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi: 3. Persyaratan Izin: 4. Golongan Retribusi: 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: 6. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi: 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi: 8. Peninjauan Tarif Retribusi: 9. Wilyah Pemungutan retribusi: 10. masa retribusi: 11. tata cara pemungutan retribusi: 12. tata cara pembayaran retribusi: 13. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi: 14. insentif pemungutan: 15. kedaluwarsa penagihan: 16. penyidikan: 17. ketentuan pidana: 18. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 20/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan