Pemerintah Daerah menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan dokumentasi publik kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain: a. disediakan dan diumumkan secara berkala; b. diumumkan serta merta; c. tersedia setiap saat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat