Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 78 Tahun 2019

PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dan harus memenuhi persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 78 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
28 November 2019
Tanggal Pengundangan
28 November 2019
Tanggal Berlaku
28 November 2019
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 78
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1058 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan