Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 45 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 57 diubah, Ketentuan Pasal 59 diubah, Ketentuan Pasal 64 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah, Ketentuan Pasal 66 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 112 dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasikan Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 diubah, 25. Pasal 112 dalam Lampiran II mengenai Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelornpok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini, Ketentuan Pasal 114 diubah, Pelaksanaan Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat