Ruang Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pemakaman meliputi: a. Penataan tempat pemakaman; b. Penyediaan tempat pemakaman; c. Krematorium jenazah; d. Pemakaman jenazah; e. Perizinan; f. Pembinaan dan pengawasan; g. Sistem informasi tempat pemakaman; h. Pemakaman dalam kondisi khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat