Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 18 huruf d angka 1 diubah dan huruf d angka 2 dihapus, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat 2 diubah, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat