PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-NOMOR-4-TAHUN-2021-TENTANG-TATA-CARA-PENGURANGAN-ATAU-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-DAN-PENGURANGAN-ATAU-PEMBATALAN-KETETAPAN-PAJAK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
ABSTRAK: |
- Bahwa terjadinya bencana non alam Corona Virus Disease 2019 telah menyebabkan pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun, bahwa Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah dan menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 4
- Pasal 5
- Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021
- Isi 5 Halaman
|