Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; memuat : 1. Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;2. Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 3. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah; 4. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial; 5. Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; 6. Lampiran VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil; 7. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 8. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi Dan Pertambangan Gas Alam/ Tambahan DBHMinyak dan Gas Bumi*) Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 9. Lampiran IX Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 10.Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat